Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019

Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 100 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu pengaturan tentang pengembangan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka fasilitasi;

  2. bahwa untuk memberikan kesiapan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka persiapan akreditasi, diperlukan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi lembaga penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penguatan penerapan standar dan penilaian kesesuaian Badan Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penundaan Berlakunya Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan