Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019

Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 100 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu pengaturan tentang pengembangan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka fasilitasi;

  2. bahwa untuk memberikan kesiapan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka persiapan akreditasi, diperlukan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi lembaga penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penguatan penerapan standar dan penilaian kesesuaian Badan Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air


Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial


Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian