Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013

Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 12 Juli 2013
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan disiplin, mendorong profesionalitas, dan mengoptimalkan kinerja pegawai diperlukan pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2023


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi


Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025