
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013
Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa dalam rangka peningkatan disiplin, mendorong profesionalitas, dan mengoptimalkan kinerja pegawai diperlukan pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016
Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Mojokerto