Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan disiplin, mendorong profesionalitas, dan mengoptimalkan kinerja pegawai diperlukan pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019
Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024
Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025