Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan instansi daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020
Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara