
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017
Administrasi Pengelolaan Hibah
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa guna menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan Hibah sesuai dengan perkembangan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman L uar Negeri dan Penerimaan Hibah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2012
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak