
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022
Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan hak, serta memberikan kepastian hukum terhadap perempuan korban kekerasan baik di tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, dibutuhkan penyediaan layanan rujukan akhir.
bahwa untuk memberikan standar dalam pelaksanaan penyediaan layanan rujukan akhir, dibutuhkan standardisasi pelayanan oleh pegawai dan petugas layanan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2021
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Pengusahaan Jasa Kelautan