Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan. Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014
Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Bekasi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Doktor