Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6597
Menimbang:
bahwa untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah yang kuat, efisien, dan berkelanjutan;
bahwa untuk mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia, bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah dapat berasal dari penggabungan beberapa unit usaha syariah dan/atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank umum syariah yang telah ada;
bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, diperlukan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemisahan unit usaha syariah sebagai pedoman bagi bank umum konvensional untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009
Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan