Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 11 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah yang kuat, efisien, dan berkelanjutan;

  2. bahwa untuk mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia, bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah dapat berasal dari penggabungan beberapa unit usaha syariah dan/atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank umum syariah yang telah ada;

  3. bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, diperlukan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemisahan unit usaha syariah sebagai pedoman bagi bank umum konvensional untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia