Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah yang kuat, efisien, dan berkelanjutan;
bahwa untuk mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia, bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah dapat berasal dari penggabungan beberapa unit usaha syariah dan/atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank umum syariah yang telah ada;
bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, diperlukan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemisahan unit usaha syariah sebagai pedoman bagi bank umum konvensional untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia