Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan: 30 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan Nasional.

  3. bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial