Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 161
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6534

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian yang berlaku bagi profesi penilai di pasar modal perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai;

  2. bahwa pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan implementasi atau penggunaan dalam praktik penilaian saat ini sehingga perlu diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas


Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penggunaan Antibiotik