Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 90

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah


Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat