Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024

Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Ditetapkan: 7 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan yang dimiliki, tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan.

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi rumah sakit.

  3. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum


Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian


Tunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Badan Informasi Geospasial


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar