Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Ditetapkan: 10 April 2015
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 telah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2012.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara


Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya


Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara


Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara