Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020

Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah di Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA)