Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020

Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 118

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah di Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran


Penanggulangan Bencana


Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun