Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 293
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa jumlah Penduduk Wajib KTP saat ini telah melampaui target perekaman KTP Elektronik yang telah ditentukan pada tahun 2009 sehingga terdapat kelebihan jumlah Penduduk Wajib KTP yang belum terakomodir perekamannya;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing