Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018
Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang