Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 147/DSN-MUI/XII/2021
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perlindungan tenaga keria untuk memitigasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan keria dibutuhkan oleh masyarakat luas.
bahwa masyarakat memerlukan adanya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa belum ada pedoman terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023