Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perlindungan tenaga keria untuk memitigasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan keria dibutuhkan oleh masyarakat luas.
bahwa masyarakat memerlukan adanya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa belum ada pedoman terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.26 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023
Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak