
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 147/DSN-MUI/XII/2021
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perlindungan tenaga keria untuk memitigasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan keria dibutuhkan oleh masyarakat luas.
bahwa masyarakat memerlukan adanya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa belum ada pedoman terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Profesi Insinyur
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017
Cara Pembuatan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik