Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 147/DSN-MUI/XII/2021

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan tenaga keria untuk memitigasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan keria dibutuhkan oleh masyarakat luas.

  2. bahwa masyarakat memerlukan adanya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

  3. bahwa belum ada pedoman terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Perekaman Proses Persidangan


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah