
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015
Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5711
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur