Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015

Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 151
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5711

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek


Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi