Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution-NDC), Indonesia mengurangi emisi sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) dengan upaya sendiri dan menjadi 41% (empat puluh satu persen) jika ada kerjasama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan meliputi penerapan deteksi dini melalui berbagai macam metode pengamatan seperti deteksi melalui menara pengawas, aplikasi berbagai jenis kamera/CCTV, penginderaan jauh, pengolahan data dan informasi hotspot, penyebarluasan data dan informasi hotspot;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi