Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 391 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Meet Market


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) obat bahan alam ' dan kosmetik perlu didukung dalam meningkatkan akses pemasaran produk.

  2. bahwa untuk mendukung UMKM obat bahan alam dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan program UMKM Meet Market yang melibatkan mitra dan pelaku UMKM.

  3. bahwa untuk keseragaman pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun petunjuk pelaksanaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Meet Market.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan


Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Analisis Standar Belanja Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024