Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Februari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2025
    Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai.

  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menyusun tata cara pengelolaan kinerja pegawai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum


Batas Daerah antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan