Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023

Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 47/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 69/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, diperlukan pengaturan atas seluruh kegiatan di sektor pasar modal.

  2. bahwa terdapat kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang perlu untuk diatasi, salah satunya melalui penyesuaian ketentuan mengenai mekanisme pengalihan kembali saham dan penambahan opsi pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara lain.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang


Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib