Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1340

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peserta sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan;

  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, diperlukan pengaturan mengenai petunjuk teknis penjaminan pelayanan kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan dalam program jaminan kesehatan;

  3. bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009