Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 96 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 113 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Aparatur Sipil Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 608 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Belize
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022
Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan
