Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar