Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 25 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna