Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2017

Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 186

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah