
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2017
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi