Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 102
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Doktrin Nomor DOK-03 Tahun 2020 tentang Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi