Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 4719 Tahun 2025

Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Badan Karantina Indonesia


Ditetapkan: 3 Oktober 2025
Berlaku: 3 Oktober 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Hukum Keagamaan Katolik


Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial


Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya