Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012

Hari Konsumen Nasional


Ditetapkan: 24 April 2012
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan arti penting peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan perlu menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia