Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020

Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1779

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang transportasi perdesaan;

  2. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, diperlukan petunjuk operasional pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus fisik bidang transportasi perdesaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Otoritas Jasa Keuangan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara