![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan transportasi darat dapat memberikan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023
Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara