Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan transportasi darat dapat memberikan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/ 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021