Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan transportasi darat dapat memberikan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja