
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/10/PADG/2019
Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal yang semakin cepat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap standar layanan bagi peserta dalam melakukan proses penyelesaian transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024