Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan. Organisasi Perdagangan Dunia);
bahwa the Trade Facilitation Agreement of the World Trade Organization dan Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation of the World Customs Organization sebagai pelaksanaan dari Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024
Target Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Pelayanan Kebersihan Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Depok Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan