![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2021
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah