Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, telah diangkat 17 (tujuh belas) orang masing-masingnya dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia untuk masa jabatan tahun 2014-2019;
bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan angka 2 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia perlu diharmonisasikan dengan Diktum Kedua Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa implementasi ketentuan penggantian antar waktu keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia berimplikasi pada beberapa aspek, antara lain, efisiensi, efektivitas, konsistensi, integrasi, adaptasi, sinergi, dan birokrasi, sehingga dapat mengganggu keterpaduan dan keberlangsungan kegiatan atau program;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 197 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah