Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif


Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika


Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip