Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022

Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2022.

  2. bahwa untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA, pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak disesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat


Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia