Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022

Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kesempatan berusaha bagi koperasi dan usaha mikro di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal serta daerah lainnya, perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pasar rakyat melalui tugas pembantuan;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah


Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha