Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kesesuaian kebijakan akuntansi terhadap standar dalam melakukan pencatatan, pengakuan, penyajian, dan pelaporan keuangan daerah, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan akuntansi, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, maka Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Elektronik dalam Jaringan pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Provinsi


Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional


Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan