
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, perlu mengubah visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, perlu pengembangan organ pengelola universitas dan struktur organisasi pascasarjana, serta pembentukan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016
Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Mekanisme Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019
Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila