Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Februari 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

  2. bahwa Kota Pariaman memiliki Potensi Wisata Pantai dan Wisata Pulau yang dapat dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang mana potensi ini belum termuat sebagai objek retribusi di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan


Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik


Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome


Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan