Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013
    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  3. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019
    Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  4. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

  2. bahwa Kota Pariaman memiliki Potensi Wisata Pantai dan Wisata Pulau yang dapat dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang mana potensi ini belum termuat sebagai objek retribusi di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Lingkungan Kinerja Instansi Badan Kependudukan Berencana Nasional


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan