Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber pendapatan asli daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor: KEP/120/XI/1998 tentang Penyeragaman Bentuk-Bentuk Kop Surat Dinas di Lingkungan LAPAN


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara