Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan: 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan SPIP atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang ekonomi kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dengan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021
Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004
Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi
