Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022

Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2022
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan bagi pemerintah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19, telah ditetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  2. bahwa dengan perkembangan kasus COVID-19 termasuk munculnya Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529), perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan tata kelola klinis sehingga perlu mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kalibrasi Alat Ukur Industri


Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B


Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Depok Tahun 2019-2039


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Dumai Provinsi Riau