Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022

Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan bagi pemerintah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19, telah ditetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  2. bahwa dengan perkembangan kasus COVID-19 termasuk munculnya Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529), perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan tata kelola klinis sehingga perlu mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri