
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/399/M.KT.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 Perihal Penataan Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Keamanan laut
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.423.DKKTRANS Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017
Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga