Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

  2. bahwa ketentuan mengenai pedoman pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil


Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)


Mobilisasi dan Demobilisasi


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari


Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur