Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
bahwa ketentuan mengenai pedoman pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2022
Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012
Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024
Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas