Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020

Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Orang Dalam Trayek Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi untuk Program Magister Bagi Lulusan Program Sarjana Penerima Bidikmisi