Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006

Pencabutan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 55
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan restrukturisasi pinjaman luar negeri, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah telah memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank;

  2. bahwa fasilitas jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank tersebut telah berakhir sehubungan dengan berakhirnya program Interbank Debt Exchange Offer pada tanggal 1 Juni 2005;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara


Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia