Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Ditetapkan: 28 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: PER-07/M.EKON/08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, perlu mengganti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: PER-07/M.EKON/08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir