Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
Ditetapkan: 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024
Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan obat, obat herbal, suplemen kesehatan, pangan olahan dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
bahwa pada kondisi tertentu, kebenaran aspek keamanan dan khasiat/manfaat obat, obat herbal, suplemen kesehatan, pangan olahan dan kosmetika harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik;
bahwa ketentuan tata laksana persetujuan uji klinik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik dan pedoman uji klinik obat herbal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Klinik Obat Herbal perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2019
Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 80/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Surgical Retina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta